TUGAS MATA KULIAH PEMBANGUNAN MASYARAKAT
DESA
TENTANG
RENCANA STRATEGI PEMBANGUNAN PEDESAAN YANG IDEAL
DESA KETUWAN KECAMATAN KEDUNGTUBAN
KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
OLEH :
Arif Rohman
NIRM : 04.5.11.0003
JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN
BOGOR
2013
Pendahuluan
Latar
Belakang
Strategi
pembangunan pedesaan biasanya berkaitan dengan persoalan bagaimana kebijakan
baru dari pemerintah “memaksa” masyarakat desa mengubah sesuatu kebiasaan
tradisionalnya. namun demikian, dari perspektif sosiologis tingkat keberhasilan
strategi pembangunan pedesaan itu niscya akan sangat tergantung pada
unsur-unsur manusia pelaksananya. kebijakan pembangunan itu bisa efektif atau
tidak, sebenarnya tergantung pada bagaimana orientasi subjek pembangunan
tersebut dalam menilai perubahan sosial yang ditawarkan kepada mereka itu.
Untuk dapat
memahami, secara ringkas bagaimana kerangka konsep pembangunan masyarakat itu,
berikut ini contoh tipologi pembangunan masyarakat yang dikembangkan oleh
sanders, yang meliputi 4 perspektif (1) proses, (2) metoda, (3) program, dan
(pergerakan). Dalam perspektif proses, konsep pembangunan masyarakat adalah
tahapan-tahapan dinamis dari suatu kondisi atau keadaan tertentu ke suatu
kondisi atau keadaan berikutnya yang sifatnya sebuah kemajuan.
Dalam
perspektif metoda, konsep pembangunan masyarakat harus menggunakan suatu cara
tertentu untuk mencapai tujuan, ia merupakan cara kerja yang seharusnya di
gunakan untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan. Dalam perspektif program,
pembangunan masyarakat adalah upaya-upaya yang mestinya mengacu pada
seperangkat daftar aktivitas. melalui suatu prosedur aktivitas-aktivitas itu
dimaksudkan dapat saling menunjang. Dalam perspektif pergerakan, (dinamika dan
emosional program), pembangunan masyarakat adalah sebuah upaya mengkampanyekan
perubahan dengan tujuan agar masyarakat menjadi terikat secara moral. Pembangunan
masyarakat dalam hal ini adalah sebagai sebuah gerakan yang bertujuan agar
segala programnya dapat dilembagakan, dapat diterima sesuai prosedurnya dan
dukungan dari pelaksana professional.
Selama ini,
kebijakan pembangunan di Indonesia terutama pembangunan Desa selalu bersipat
top down dan sektoral dalam perencanaan serta implementasinya tidak terintegrasi,
hal ini dapat dilihat dari program pemerintah pusat ( setiap departemen ) yang
bersipat sektoral. Perencanaan disusun tanpa melibatkan sektor yang lain serta
pemerintah daerah, hal lain yang menjadi permaslahan adalah tidak dicermatinya
persoalan mendasar yang terjadi di daerah, sehingga formulasi strategi dan
program menjadi tidak tepat
Berkaitan
dengan kemiskinan, sebagaimana terinformasikan dalam data statistik, ternyata
sebagian besar masyarakat miskin berada di desa, oleh karena itu, pembangunan
sudah sewajarnya difokuskan di desa sebagai upaya mengatasi kemiskinan,
Pembangunan selama ini, lebih banyak di arahkan di kota, hal ini menyebabkan
aktivitas perekonomian, berpusat di kota, hal inilah yang menyebabkan
terjadinya migrasi dari desa ke kota. Masyarakat desa dengan segala
keterbatasan pindah ke kota mengadu nasib dan sebagian besar dari mereka
menjadi persoalan besar di kota.
Disisi lain,
kondisi di desa tidak tersentuh pembangunan secara utuh, infrastruktur dasar
tidak terpenuhi, aktivitas ekonomi sangat rendah, peluang usaha juga rendah,
sarana pendidikan terbatas, sebagian besar baru terpenuhi untuk sekolah dasar
saja, Kondisi ini menyebabkan tidak ada pilihan lain bagi masyarakat desa untuk
merubah nasibnya, yaitu dengan merantau ke kota.
Pada
kenyataannya, seluruh potensi sumber daya alam, sebagai raw material aktivitas
penunjang perekonomian bisa dilaksanakan tanpa ada support bahan baku yang
diproduksi di desa. Kondisi ini yang harus segera diselesaikan melalui strategi
pembangunan desa yang tepat dan teritegrasi.
PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang terjadi dalam
pembangunan di Desa Ketuwan
Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
1. Sampai saat ini belum ada konsep/model
pembangunan desa yang dapat menjadi solusi secara optimal dalam upaya
pengentasan kemiskinan di desa.
2. Pembangunan desa yang dilaksanakan
bersifat sektoral, yang hanya akan memberikan solusi secara parsial juga dan
dengan waktu yang bersifat temporer, sehingga tidak ada jaminan kelangsungan
program tersebut.
3. Sumberdaya manusia di desa, baik
aparat maupun masyarakatnya memberikan kontribusi besar terhadap melambatnya
berbagai upaya pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri.
4. Keterbatasan sumber pendanaan, baik dari desa
maupun dari Kabupaten, Provinsi dan Nasional, merupakan faktor utama lain yang
menyebabkan lambatnya proses pembangunan desa. Disisi lain Anggaran yang
disediakan/dialokasikan ke desa, baik dari Kbupaten, Provinsi maupun dari
Nasional, cenderung bersifat project, bahkan charity, bersifat sesaat dan
berdampak pada golongan tertentu saja di desa.
5. Perencanaan yang disusun, walaupun
telah melalui suatu proses yang panjang, yaitu dari Musrenbang, Musrenbangda,
(Kabupaten dan Provinsi) serta Musrenbangnas, tetap tidak menujukan suatu
streamline yang jelas serta tidak menujukan keterpaduan program (commited
programme). Bahkan pada kebanyakan kasus perencanaan, usulan dari desa sejak di
awal diskusi pada Musrenbangcam telah terelementasi.
6. Sudut pandang dari semua pihak terhadap
upaya pembangunan desa masih seperti dulu, yaitu menempatkan desa sebagai suatu
objek dengan klasifikasi rendah, sehingga tidak menjadi prioritas dan bersifat
seperlunya saja, sehingga dengan memformulasikan suatu program yang bersifat
charity, dianggap telah memberikan sesuatu manfaat yang sangat besar.
7. Belum terlihat adanya suatu pemahaman
yang menunjukan bahwa desa sebagai sumber utama pembangunan Nasional, sehingga
desa patut menjadi sasaran utama pembangunan dan harus ditempatkan sebagai
partner utama dalam sistem pembangunan Nasional.
8. Persoalan ketidak jelasan kewenangan
yang ada di Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Nasional menyebabkan terdapatnya
berbagai kesulitan dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan Pemerintah
Provinsi terhadap upaya Pembangunan desa.
Tujuan
1. Untuk menyusun stategi pembangunan
desa yang ideal
2. Untuk mengengetahui cara menyusun
strategi pembagunan desa yang baik
3. Untuk mewujudkan visi dan misi arah
pembagunan desa
Hasil
Terkait dengan pembangunan
desa (rural development), secara tradisional Mosher (1969:91) menyebutkan bahwa
pembangunan desa mempunyai tujuan untuk pertumbuhan sektor pertanian, dan
integrasi Nasional, yaitu membawa seluruh penduduk suatu negara ke dalam pola
utama kehidupan yang sesuai, serta menciptakan keadilan ekonomi berupa
bagaimana pendapatan itu didistribusikan kepada seluruh penduduk, Menurut
Fellman & Getis (2003:357), pembangunan desa diarahkan kepada bagaimana
mengubah sumber daya alam dan sumber daya manusia suatu wilayah atau Negara,
sehingga berguna dalam produksi barang dan melaksanakan pertumbuhan ekonomi,
modernisasi dan perbaikan dalam tingkat produksi barang ( materi) dan konsumsi.
Dengan demikian,
pembangunan desa diarahkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai
hambatan dalam kehidupan sosial ekonomi, seperti kurang pengetahuan dan
keterampilan, kurang kesempatan kerja, dan sebagainya. Akibat berbagai hambatan
tersebut, penduduk wilayah pedesaan umumnya miskin (Jayadinata & Pramandika,
2006: 1), Sasaran dari program pembangunan pedesaan adalah meningkatkan
kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat desa, sehingga mereka
memperoleh tingkat kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan material dan spiritual
Berdasar uraian di atas,
pembangunan desa secara konkret harus memperhatikan berbagai faktor,
diantaranya adalah terkait dengan pembangunan ekonomi, pembanguna atau
pelayanan pendidikan, pengembangan kapasitas pemerintahan dan penyediaan
bernagai infrastruktur desa. semua faktor tersebut diperlukan guna
mengimplementasikan dan mengintegrasikan pembangunan desa ke dalam suatu
rencana yang terstruktur dalam desain tata ruang.
Disisi lain, baik dalam
Musyawarah perencanaan pembangunan ( Musrenbang), musyawarah perenacanaan
pembangunan daerah ( Musrenbangda), dan musyawarah perencanaan pembanguan
kecamatan ( Musrenbangcam), dimana ajang tersebut sebagai ajang perencanaan
pembangunan daerah, selama ini dirasakan tidak optimal dan hanya bersifat
formalitas semata, karena terjadi tarik menarik kepentingan antara elite di
daerah, Dengan demikian, ajang musrenbang/ musrenbangda/ musrenbangcam pun
tidak maksimal untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembangunan karena
masing masing level (elite birokrasi) bertahan dengan pendirian atau keputusan
keputusan yang telah dibuat sebelumnya dalam hal penentuan program pembangunan
daerah. Di samping itu, hasil musrenbang dalam kenyataannya tidak pernah
diaplikasikan dan diimplementasikan dilapangan secara utuh.
Otonomi daerah yang berada
di Kabupaten juga menyebabkan peran pemerintah Provinsi menjadi tidak maksimal
dalam upaya pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah, Dalam hierarki perundang
undangan, peran pemerintah Provinsi hanya sebatas memberikan saran dan
konsultasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Hal tersebut menyebabkan ketiadaan
akses yang lebih bagi pemerintah Provinsi untuk dapat mengimplementasikan
program program pengentasan atau penanggulangan kemiskinan di desa.
Minimnya peran pemerintah
Provinsi terkait dengan pembangunan desa, kondisi tersebut kemudian diperparah
dengan banyaknya kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan desa yang selalu
bersifat top down, dimana pemerintah pusat selalu memaksakan program programnya
dalam pembangunan desa bagi daerah. Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan desa
juga bersifat parsial atau sektoral, sehingga keterkaitan dan keterpaduan antar
program tidak terjadi. Dengan kata lain, antar departemen terkait tidak ada
sinergitas fungsi dan program terkait dengan kemiskinan di desa, selain itu,
kebijakan pemerintah dalam pembangunan desa selam ini tidak akomodatif terhadap
ke khasan daerah dan cenderung diseragamkan, kebijakan tidak fokus pada
pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, dimana kegiatan apa yang akan
dilakukan tidak berdasarkan pada grand design pembangunan desa (misalnya 5
tahunan)
Kebijakan pemerintah
terkait pembangunan desa selama ini dinilai tidak berdasarkan pada potensi desa
yang ada, tidak berdasarkan pada desain tata ruang (yang telah dibuat), hasil
musrenbang tidak implementatif, tidak ada perencanaan yang komprehensif
terhadap pembangunan desa, mekanisme perencanaan dan pembiayaan desa tidak
optimal, peran Stakeholders terutama pemerintah desa tidak optimal, Hal
tersebut telah menyebabkan pembangunan desa hanya menggantungkan (depen on)
pada bantuan atau program dari pemerintah pusat, Provinsi Kabupaten dan Kota.
selain itu, kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa selama ini juga
dinilai tidak memperhatikan kondisi faktual infrastruktur yang ada di desa,
ketersediaan prasarana ekonomi dan aktivitas ekonomi, pelayanan pendidikan,
kesehatan, kesempatan kerja sehingga diversifikasi usaha di desa sangat
terbatas, lebih lanjut, desa menjadi tidak mandiri dan hanya menggantungkan
usaha atau pencaharian nafkah kepada sektor pertanian semata. Akibat program
program pemerintah yang tidak berdasarkan pada potensi dan kekhasan daerah
tersebut telah menyebabkan banyak potensi yang berada di desa menjadi tidak
berkembang.
Secara umum, berdasarkan
peraturan perundang undangan, sebenarnya desa dapat membangun daerahnya
berdasarkan prakarsa sendiri secara bottom up. Dimana desa terdiri dari kepala
desa dan perangkatnya serta badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai legislatif
Desa, Di sisi lain, sumber pembiayaan bagi pembangunan desa yang dapat diambil
berdasar perundang undangan yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi,
Kabupaten / Kota, dari penghasilan desa yang syah (BUMdes), serta kerjasama
dengan pihak ketiga.
Dengan mekanisme seperti
ini, maka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa seharusnya bersifat
bottom up. Akan tetapi selama ini, baik perencanaan maupun implementasi
pembangunan desa selalu bersifat top down, dimana desa hanya menerima program
program pembangunan desa dari pemerintah. Berdasarkan mekanisme perundang undangan
yang ada, seharusnya desa memiliki grand design pembangunan sendiri (inisiatif
desa), jika desa memiliki grand design dalam pembangunan desanya, maka desa
dimungkinkan hanya akan mengajukan pembiayaan ke pemerintah pusat, provinsi,
kabupaten atau kota. sedangkan inisiatif untuk melakukan dan melaksanakan
pembangunan (Program program) datang dari inisiatif desa sendiri.
Lebih lanjut, dalam
pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh desa kepada pemerintah, terdapat
klasifikasi program pembangunan desa, misalnya untuk pembangunan infrastruktur
fisik, pembangunan ekonomi dan kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dan
sebagainya. Dengan demikian, desa dimungkinkan untuk mengajukan pembiayaan ke
pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, misalnya untuk membangun sekolah,
pasar desa, listrik, air, dan sebagainya, Disisi lain, desa dimungkinkan juga
untuk dapat melakukan riset potensi desa dan bekerjasama dengan pihak ketiga,
misalnya terkait dengan kondisi tanah atau lahan yang tandus dan tidak bisa
dikembangkan. Hingga, semua pengajuan program pembangunan desa muncul dari
inisiatif desa berdasarkan pada kondisi eksisting dan tata ruang desa,
Berdasarkan perundang hal tersebut dapat dilakukan oleh desa, namun sejauh ini
berbagai program pembangunan desa selalu ditentukan oleh pemerintah (top down)
dan desa hanya melaksanakannya saja, Maka permasalahan yang kemudian timbul
adalah, apakah perangkat desanya tidak mengerti ataukah pemerintah yang tidak
pernah mengerti akan esensi pembangunan desa, sehingga memaksakan programnya
sendiri.
Dengan demikian,
pemerintah (baik pusat, provinsi, kabupaten/ kota) seharusnya hanya mendorong
dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mampu merencanakan
pembangunan desanya, sehingga pemerintah pusat hanya melakukan pembiayaan
berbagai program pembangunan yang di ajukan oleh desa, Selama ini permasalahan
tersebut selalu terjadi karena desa sendiri tidak memiliki konsep dalam
merancang pembangunan desa dan pemerintah juga tidak memahami akan eksistensi
pembangunan desa berdasarkan keunikan dan kekhasan desa dengan memaksakan
berbagai programnya.
Secara umum kondisi
tersebut dapat dikatakan telah mencapai tahap kejenuhan, Untuk mengatasi
persoalan kemiskinan, upaya yang perlu dilakukan tidak lagi semata mata mengandalkan
pada kebijakan ekonomi makro, tetapi juga diimbangi dengan kebijakan mikro
berupa terobosan yang secara langsung memberikan pengaruh pada peningkatan
produktivitas golongan miskin tersebut, utamanya dengan peningkatan pembangunan
desa yang terintegrasi (Tjiptoherijanto, 1997: 57).
Dengan melihat desa
sebagai wadah kegiatan ekonomi, kita harus merubah pandangan inferior atas
wilayah ini, dan merubahnya dengan memandang desa sebagai basis potensial
kegiatan ekonomi melalui investasi prasarana dan sarana yang menunjang
keperluan pertanian, serta mengarahkannya secara lebih terpadu, Sudah saatnya
desa tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai wilayah pendukung kehidupan
daerah perkotaan, namun seharusnya pembangunan wilayah kota atau daerah
pedesaan secara menyatu.
Berdasarkan beberapa
pertimbangan tersebut di atas dan komitmen yang berkembang di masyarakat, Desa
Ketuwan menetapkan visi Pembangunan Desa
2013-2018 yaitu ”TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA KETUWAN YANG RELIGIUS, AMAN, HARMONIS, MAJU, ADIL, DAN TERTIB (RAHMAT) . “
dengan Misi :
1.
Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Desa Ketuwan yang
beriman dan bertaqwa.
2.
Meningkatkan sistem keamanan swakarsa dalam
upaya terciptanya rasa aman di masyarakat Kodasari
3.
Mewujudkan
harmonisasi antar kelembagaan yang ada di Desa Ketuwan sehingga terjalin
sinergitas kinerja yang optimal
4.
Mengembangkan
kecakapan dan ketrampilan masyarakat Ketuwan menuju kemajuan dan
peningkatan kesejahtraan
5.
Optimalisasi
pelayanan umum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Desa Ketuwan
6.
Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat menuju tertibnya partisipasi dan peranserta masyarakat
dalam seluruh aspek pembangunan di Desa Ketuwan
Sedangkan arah kebijakan
pembangunan ditujukan untuk mewujudkan kulaitas sumberdaya manusia melalui
peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan
pemahaman dan pengamalan agama, pengendalian jumlah penduduk, peningkatan peran
pemuda dan perempuan dalam pembangunan,
peningkatan kualitas tenaga kerja dan pengentasan bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
Mewujudkan perekonomian yang stabil melalui
pengembangan pertanian, peningkatan nilai tambah produk pertanian, pengembangan
produk unggulan,
Mewujudkan infrastruktur yang
proporsional dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas
infrastruktur transportasi, peningkatan kualitas dan kuantitas jaringan
irigasi, peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan air minum, pengembangan perumahan.
Mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa,
dan peningkatan partisipas masyarakat dalam pembangunan.; Mewujudkan
kelestarian lingkungan hidup melalui pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
Dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat sasaran pembangunan bukan hanya difokuskan pada
pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pada peningkatan kualitas Sumberdaya
Manusia (SDM).
Dengan peningkatan kualitas SDM,
diharapkan mampu mengelola potensi desa secara optimal, memenuhi tuntutan kebutuhan
dan kemajuan pembangunan Desa Kodasari serta mampu menempatkan manusia sebagai
titik sentral, sehingga masyarakat bukan hanya sebagai objek pembangunan tapi
juga sebagai subjek yag mampu berperan aktif dalam semua proses kegiatan pembangunan.
Sebagai akselerasi untuk
mewujudkan kesinambungan pembangunan dan cita-cita tersebut, maka Pemerintah
Desa Ketuwan menetapkan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2013-2018)
sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun yaitu
”TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA
KETUWAN YANG RELIGIUS, AMAN, HARMONIS, MAJU, ADIL, DAN TERTIB (RAHMAT) “.
Penjabaran makna dari Visi Pemerintah
Desa Ketuwan tersebut adalah sebagai berikut :
Ø
Religius
:Mengandung makna suatu kondisi dimana masyarakat Desa Ketuwan dapat
meningkatkan pemahaman ajaran agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan
kehidupan masyarakat.
Ø
Aman
: Mengandung makna terwujudnya Desa Kodasari yang lebih baik dengan
meningkatnya sistem keamanan swakarsa dalam upaya terciptanya rasa aman pada
masyarakat Ketuwan
Ø
Harmonis
: Mengandung makna suatu keadaan dimana terjalinan tata hubungan kerja antar
lembaga yang ada di desa sehingga tercipta sinergitas kerja yang optimal dalam
pembangunan masyarakat Desa Ketuwan
Ø
Maju
: Mengandung makna meningkatkan dan pengembangan kecakapan hidup dan
ketrampilan masyarakat agar tumbuh kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan
peningkatan kesejahtraan masyarakat Ketuwan
Ø
Adil
: Mengandung makna adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat
dalam memperoleh pelayanan public
Ø
Tertib
: Mengandung makna optimalisasi dari peran serta masyarakat dalam pembangunan
melalui pemberdayaan dan partisipasi aktif yang terarah terpadu serta
berketertiban
Misi
Pembangunan Desa
Dalam Rangka mencapai visi yang telah
ditetapkan, maka Visi tersebut diimplementasikan dalam beberapa misi
pembangunan sebagai berikut :
Meningkatkan kualitas kehidupan
beragama dalam mewujudkan masyarakat Majalengka beriman dan bertaqwa.
Meningkatkan kualitas pendidikan dan
kesehatan yang merata dan terjangkau.
Meningkatkan ekonomi kerakyatan yang
berbasis agribisnis.
Meningkatkan pelayanan aparatur desa
bagi pemenuhan pelayanan publik.
Optimalisasi Otonomi Desa melalui
Pemberdayaan masyarakat
Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur
yang Proporsional, berkualitas dan berkelanjutan
Sasaran yang ingin dicapai dari
masing-masing misi tersebut sebagai beikut :
1. Meningkatkan kualitas kehidupan
beragama dalam mewujudkan masyarakat Kodasari beriman dan bertaqwa.
Sasaran :
Terwujudnya kehidupan beragama dan
bermasyarakat yang rukun, toleran, aman, nyaman
dan berbudaya dengan tatanan masyarakat yang bertaqwa, memahami, dan
mengamalkan nilai luhur ajaran agama serta menjunjung tinggi nilai-nilai
kearifan budaya lokal yang diimplementasikan pada setiap bentuk kehidupannya.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan
dan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Sasaran :
Meningkatnya Aksesibilitas, dan
kualitas pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Kodasari.
3. Meningkatkan ekonomi kerakyatan
yang berbasis agribisnis.
Sasaran :
Meningkatnya perekonomian desa dengan
mengembangkan berbagai potensi unggulan desa terutama sektor pertanian dalam
suatu sistem pembangunan agribisnis dengan basis ekonomi kerakyatan yang
ditopang oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
4. Meningkatkan pelayanan aparatus
desa bagi pemenuhan pelayanan publik.
Sasaran :
Terciptanya sistem yang transparan,
profesional, bersih dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan umum berdasarkan
standar pelayanan minimal.
5. Optimalisasi Otonomi Desa melalui
pemberdayaan masyarakat.
Sasaran :
Meningkatnya kapasitas pemerintahan
desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan memberdayakan potensi masyarakat desa untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
6. Meningkatkan Pembangunan
Infrastruktur
Sasaran :
Tersedianya sarana dan prasarana
infrastruktur desa dalam rangka mendukung peningkatan aktifitas sosial ekonomi
dan budaya masyarakat, termasuk infrastruktur dasar perdesaan serta
pengembangan potensi pusat–pusat pertumbuhan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung.
3. Program dan Kegiatan Pembangunan
Desa
sebagai upaya dalam mempercepat
pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan, maka ditetapkan prioritas
pembangunan yang akan menjadi fokus Penyelenggaraan pembangunan Kepala Desa
selama 5 tahun (2013 -2018).
Arah
Kebijakan Prioritas Pembangunan
Dalam rangka mewujudkan prioritas
pembangunan 6 tahun kedepan, ditempuh melalui 4 arah kebijakan pembangunan
pembangunan, yaitu :
Meningkatkan kualitas Sumberdaya
manusia dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa Kodasari;
Mengembangkan perekonomian
masyarakat yang stabil melalui optimalisasi pemanfaatan potensi dan sumberdaya
yang dimiliki desa Kodasari dengan tetap memperhatikan kualitas dan kelestarian
lingkungan hidup;Optimalisasi fungsi lembaga pemerintahan desa dalam upaya
peningkatan pelayanan publik;Melaksanakan pembangunan infrastruktur/sarana
prasarana dasar sebagai penunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Strategi
Prioritas Pembangunan
Dalam rangka mewujudkan prioritas
pembangunan 6 tahun kedepan, maka ditetapkan Strategi Rahmat (RELIGIUS,
AMAN, HARMONIS, MAJU, ADIL, dan TERTIB )
yang ditempuh melalui 6 pilar strategi
prioritas pembangunan, yaitu :
Religius : Mengandung makna suatu
kondisi dimana masyarakat Desa Kodasari dapat meningkatkan pemahaman ajaran
agama dan pengamalan agamanya dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Aman : Mengandung makna terwujudnya
Desa Kodasari yang lebih baik dengan meningkatnya sistem keamanan swakarsa
dalam upaya terciptanya rasa aman pada masyarakat Kodasari.
Harmonis : Mengandung makna suatu
keadaan dimana terjalinan tata hubungan kerja antar lembaga yang ada di desa
sehingga tercipta sinergitas kerja yang optimal dalam pembangunan masyarakat
Desa Kodasari.
Maju : Mengandung makna meningkatkan
dan pengembangan kecakapan hidup dan ketrampilan masyarakat agar tumbuh
kemandirian menuju kemajuan kehidupan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat
Kodasari.
Adil : Mengandung makna adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan
public.
Tertib : Mengandung makna optimalisasi
dari peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pemberdayaan dan partisipasi
aktif yang terarah terpadu serta berketertiban.
Kebijakan
dan Prioritas Program Pembangunan
Kebijakan pembangunan merupakan
penjabaran dari arah dan strategi untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta
merupakan upaya dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. Kebijakan
pembangunan ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan
selama periode tahun 2011-2017 yang dijabarkan melalui :
1.
Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Majalengka beriman dan
bertaqwa.
Program Prioritas :
Ø
Program
Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama.
Ø
Program
Peningkatan Kerukunan Antar Umat Beragama.
Ø
Program
Peningkatan Kelestarian Dan Pemeliharaan Kearifan Budaya Lokal.
2.
Meningkatkan
kualitas pendidikan dan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Program Prioritas :
Ø
Program
Peningkatan Pendidikan Masyarakat.
Ø
Program
Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.
3.
Mengembangkan
ekonomi kerakyatan yang berbasis agribisnis.
Program Prioritas :
Ø
Program
Peningkatan Produksi dan produktifitas Pertanian/ perkebunan/Kehutanan.
Ø
Program
Pengembangan UMKM dan Koperasi.
Ø
Program
Pengembangan Investasi.
4.
Reformasi
birokrasi bagi pemenuhan pelayanan umum.
Program Prioritas :
Ø
Program
Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Pemerintahan Daerah Yang Efektif dan
Efisien.
Ø
Program
Meningkatkan kapasitas aparatur yang bersih dan profesional.
5.
Optimalisasi
Pemerintahan Desa.
Program Prioritas :
Ø
Program
Peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
Ø
Program
Pemberdayaan Lembaga – lembaga Desa.
Ø
Program
Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan.
6.
Meningkatkan
Pembangunan Infrastruktur yang Mendukung Peningkatan Sosial Ekonomi Masyarakat
Secara Proporsional, berkualitas dan berkelanjutan
Program Prioritas :
Ø
Program
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan.
Ø
Program
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur wilayah.
7.
Meningkatkan Pemberdayaan masyarakat
Prioritas Program :
Ø
Program
Peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan.
Ø
Program
Peningkatan Keahlian dan keterampilan masyarakat perdesaan.
Ø
Program
Pengembangan olah raga, pelestarian seni dan budaya.
STRATEGI
Adapun rumuskan suatu
strategi upaya pembangunan desa dalam rangka pengentasan kemiskinan di Desa
Ketuwan Kecamatan KedungTuban, Kabupaten Blora Sebagai berikut :
1.
Penyusunan
tata ruang desa menjadi prasyarat utama dalam memulai suatu upaya pembangunan
desa. Dalam proses penyusunan tata ruang desa telah dirumuskan berbagai potensi
yang ada, keunikan, kultur yang melandasi dan harapan harapan yang ingin
dicapai, sehingga wujud desa nantinya menjadi khas, seperti desa kebun, desa
peternakan, desa agribisnis, desa industri, desa tradisional dan lain
sebagainya. Dalam tata ruang tersebut, harus tersusun rencana infrastruktur,
site plan untuk office, pemukiman, comercial area, lahan usaha/budidaya
berbasis sentra(satu hamparan), kemampuan daya dukung lingkungan (berdasarkan
estimasi jumlah penduduk maksimal), lokasi pendidikan, sarana pelayanan
kesehatan, pasar,dan sebagainya sesuai kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
2.
Penetapan
aktivitas dan komoditi yang akan dijadikan basis pengembangan ekonomi desa,
didasarkan analisis terhadap potensi yang ada, kemampuan masyarakat pada
umumnya, potensi pasar, minat dan kultur masyarakat.
3.
Pembentukan
lembaga lembaga masyarakat yang akan berperan sebagai stakeholders, dan akan
memberikan berbagai masukan dalam proses pembangunan desa.
4.
Perumusan
perencanaan pembangunan untuk satu masa jabatan Kepala Desa, serta program
pembangunan setiap tahunnya. Perumusan harus melibatkan harus melibatkan
seluruh komponen di desa, didasarkan kepada tata ruang yang telah disusun serta
didasarkan kepada kewajaran dan ketersediaan anggaran.
5.
Pemerintah
pusat, Provinsi, Kabupaten dapat memberikan asistensi, masukan sesuai dengan
kebijakan, misi dan visi terhadap dokumen perencanaan yang disusun, serta
memberikan dukungan berupa pengalokasiandana dalam bentuk tugas pembantuan atau
bantuan yang diarahkan (specific grand ), Dengan demikian tidak ada lagi
program charity, baik dari Kabupaten ,Provinsi maupun dari pusat. Seluruh
aktivitas pembangunan di desa sudah terintegrasi programnya (commited program )
dan sudah terintegrasi juga alokasi anggarannya (commited budget).
6.
Untuk
pembangunan pendidikan, terutama dalam menuntaskan program wajardikdas sembilan
tahun, di desa perlu di bangun sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama dalam
satu lokasi, ini dilakukan untuk mengefisiesikan biaya pembangunan dan
pemeliharaan sekolah, juga untuk meringankan beban orang tua murid yang besar,
yaitu komponen transport.
7.
Untuk
meningkatkan akses pelayanan kesehatan di desa perlu dibangun Puskesmas
Pembantu atau sejenis, dan untuk desa yang sangat terpencil dapat didukung
dengan Unit Pelayanan Kesehatan Keliling.
8.
Untuk
pembangunan perekonomian di desa, dilakukan penetapan kegiatan dan komoditas
terpilih, sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten,
penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), penyiapan masyarakat dan lokasi
sentra Manajemen sentra, Penetapan berbagai kerjasama dengan pihak ketiga,
penyiapan sarana perekonomian (seperti terminal, pasar, koperasi, atau
sejenis), penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, serta pembentukan lembaga
fasilitator, baik dari masyarakat Desa itu sendiri atau dari luar dan dari
Perguruan Tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
9.
Untuk
meningkatkan SDM aparat desa dilakukan dengan meningkatkan program dan kegiatan
yang telah berjalan melalui program pusat, provinsi dan kabupaten / kota,
efektivitas program lomba desa dan peningkatan program Non Governtment (NGO).
KESIMPULAN
1. Keberhasilan pembangunan desa sangat
dipengaruhi oleh cara pandang level pemerintah, baik pusat, provinsi maupun
kabupaten
2. Pembangunan Desa pada hakekatnya
merupakan pengakuan dan penghargaan dari semua pihak terhadap pemerintahan dan
masyarakat desa dalam upayanya mencapai harapan dengan potensi, dan kekhasannya
sendiri sehingga desa seyogyanya menjadi prioritas utama pembangunan dari semua
level pemerintahan.
3. Keberhasilan pembangunan desa akan
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan pembangunan secara
nasional, provinsional dan kabupaten
4. Persoalan kemiskinan, baik diperkotaan
maupun di pedesaan akan tereliminasi secara signifikan, apabila tercapai
pembangunan di desa desa.
5. Konsep Desa Mandiri, Dinamis dan
Sejahtera, merupakan konsep integrasi perencanaan dan implementasi, dikenal
dengan commited programme dan commited budget, merupakan konsep yang dilakukan
secara gradual, terarah dan pasti, serta melibatkan semua pemangku kepentingan
yang akan beraktivitas di desa.
6. Keberhasilan konsep ini sangat
tergantung kepada political will para pengambilan kebijakan dan peran serta
seluruh pemangku kepentingan.
DAFTAR PUSTAKA
www.gudangreferensi.com/ebook_detail.php?recordID=312
(Di download tanggal 19 November 2013, 07.45 WIB)
duniakampusblog.files.wordpress.com/.../peranan-pemerintah-desa-mem
(Di download tanggal 19 November 2013, 19.49 WIB)
pnpm-jatim.blogspot.com/2013/03/momentum-dan-integrasi-dalam.html(Di
download tanggal 19 November 2013, 19.55 WIB)
Arief, Budiman, 1995. Teori
Pembangunan Dunia Ketiga. Penerbit Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Adjid, D.A. 1985. Pola Partisipasi
Masyarakat Perdesaan dalam Pembangunan Pertanian Berencana. Orba Shakti.
Bandung
tegallinggah.wordpress.com/desa/model-pembangunan-desa-terpadu/(Di
download tanggal 19 November 2013, 19.59 WIB)
candinatavillage.wordpress.com/2012/08/12/strategi-pembangunan-desa/(Di
download tanggal 19 November 2013, 20.05 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar